Skip to content
Home » Pendaftaran Mahasiswa Baru

Pendaftaran Mahasiswa Baru

PENDAFTARAN MAHASISWA BARU

  1. Pendaftaran mahasiswa baru Program Pascasarjana Institut Seni Indonesia Padangpanjang dilakukan dengan mengajukan lamaran disertai dokumen berikut.
    • Lamaran tertulis (online atau offline) untuk menjadi calon Mahasiswa baru dengan menyebutkan Program Studi dan minat yang dipilih.
    • Mengisi borang pendaftaran yang telah disediakan dengan melampirkan:
      • Fotokopi ijazah dan transkrip nilai yang telah dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang di perguruan tinggi asal atau oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi;
      • Daftar riwayat hidup (CV);
      • Surat rekomendasi  dari 2 (dua) orang doktor yang dapat dimintai keterangan tentang kelayakan akademik pelamar;
      • Surat izin/persetujuan dari atasan pelamar (bagi yang sudah bekerja);
      • Surat kesanggupan biaya pendidikan di atas materai Rp. 10.000,-;
      • Bukti pembayaran pendaftaran;
      • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) 1 lembar.
      • Foto berwarna dengan latar belakang merah ukuran  sebanyak 3×4 cm sebanyak 4 (empat) lembar;
      • Mengisi portofolio tentang rancangan Tugas Akhir (TA).
  2. Borang yang sudah diisi dan dilengkapi sesuai dengan persyaratan dikembalikan ke Subbagian Umum Pascasarjana Institut Seni Indonesia Padangpanjang.

PERSYARATAN MASUK

Setiap calon mahasiswa baru harus memiliki ijazah Strata 1 (S1) atau yang sederajat dan berasal dari Program Studi yang memiliki izin penyelenggaraan dari Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi.

SELEKSI MAHASISWA BARU

  1. Seleksi calon mahasiswa baru didasarkan atas kriteria sebagai berikut.
    • Kelengkapan administrasi;
    • Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 2,75;
    • Kemampuan lain yang menunjang, dibuktikan dengan dokumen, seperti sertifikat, CD atau VCD (untuk penciptaan); skripsi atau artikel ilmiah lainnya (untuk pengkajian, studi humanitas, pendidikan seni dan penciptaan seni program magister terapan).
    • Hasil tes tertulis dan wawancara.
  2. Tes Potensi Akademik (TPA) dalam bentuk tertulis dan lisan (wawancara).
  3. Penentuan akhir seleksi penerimaan mahasiswa baru dilakukan melalui rapat yang terdiri atas Direktur dan Wakil Direktur Program Pascasarjana, Ketua Program Studi, dan Tim Penguji.
  4. Setiap mahasiswa harus terdaftar di Institut Seni Indonesia Padangpanjang.
  5. Penerimaan mahasiswa baru Program Pascasarjana ditetapkan dengan Surat Keputusan Rektor.

BIAYA PENDAFTARAN

  1. Biaya pendaftaran sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) atau yang ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Rektor ISI Padangpanjang.
  2. Bagi mahasiswa yang lulus seleksi masuk dibebankan biaya orientasi studi, penyetaraan umum dan khusus sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) atau yang ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Rektor ISI Padangpanjang.
  3. Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Rektor ISI Padangpanjang.
  4. Biaya pendaftaran penerimaan mahasiswa baru, penyetaraan dan SPP disetorkan ke Rekening Bendahara Penerimaan ISI Padangpanjang melalui bank yang telah ditetapkan.

CUTI AKADEMIK

  1. Mahasiswa Program Pascasarjana yang mengajukan cuti akademik harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
    • Telah mengumpulkan paling sedikit 24 SKS dan IPK ≥3,50
    • Telah menjalankan masa studi minimal 2 (dua) semesterTelah melunasi pembayaran SPP semester berjalan.
    • Surat Izin Cuti Akademik disahkan oleh Direktur Pascasarjana.
  2. Mahasiswa dapat mengajukan cuti akademik karena halangan terpaksa, seperti:
    • Kecelakaan, dengan melampirkan surat keterangan dari rumah sakit/kepolisian.
    • Sakit lebih dari satu bulan, dengan melampirkan surat keterangan dari rumah sakit.
  3. Mahasiswa berhak memperoleh cuti akademik maksimal 2  (dua) semester yang diajukan di setiap semester ajuan.
  4. Cuti akademik tidak termasuk dalam hitungan masa studi.
  5. Mahasiswa yang telah selesai menjalankan cuti akademik harus membuat permohonan aktif kembali kepada Direktur Pascasarjana dengan melampirkan surat izin cuti akademik.
  6. Tata cara pengajuan cuti akademik:
    • Mahasiswa mengajukan permohonan secara tertulis kepada kepada Direktur Pascasarjana melalui persetujuan Ketua Program Studi, dengan melampirkan:
      • Transkrip akademik/KHS semua semester yang telah ditempuh.
      • Bukti pelunasan pembayaran SPP semester berjalan
      • Kartu Tanda Mahasiswa
  7. Pengajuan cuti akademik yang tidak memenuhi ketentuan di atas dan/atau melewati batas waktu yang ditetapkan tidak akan diproses/ditolak.

MAHASISWA TIDAK TERDAFTAR/MANGKIR

Mahasiswa tidak terdaftar/mangkir adalah mahasiswa yang tidak melakukan registrasi (membayar SPP) pada waktu yang sudah ditentukan pada tiap semester dan yang tidak melakukan pengajuan cuti akademik. Konsekuensi bagi mahasiswa yang tidak terdaftar/mangkir adalah sebagai berikut:

  1. Mahasiswa tidak berhak memperoleh pelayanan akademik maupun administrasi dan menggunakan fasilitas apapun di ISI Padangpanjang.
  2. Semester tidak terdaftar/mangkir dihitung sebagai masa studi dan wajib membayar SPP penuh.
  3. Jika mahasiswa tidak terdaftar/mangkir akan aktif kembali, mahasiswa wajib mengajukan permohonan untuk aktif kembali melalui Subbagian Umum Pascasarjana pada masa meregistrasi.
  4. Jika mahasiswa tidak aktif dengan status tidak terdaftar/mangkir (termasuk cuti akademik) lebih dari 2 (dua) semester, maka mahasiswa tersebut dinyatakan mengundurkan diri sebagai mahasiswa Pascasarjana ISI Padangpanjang pada semester berikutnya yang ditetapkan oleh Surat Keputusan Rektor.

JADWAL PEMBAYARAN SPP

  1. Mahasiswa wajib membayar lunas SPP semester yang akan ditempuh sesuai dengan jadwal yang sudah ditentukan oleh Subbagian Umum Pascasarjana.
  2. Ketentuan lain yang dianggap penting atau berubah ditentukan kemudian dengan SK Rektor.

PENDAFTARAN ULANG

Setiap mahasiswa wajib membayar SPP untuk semester yang akan diikutinya sebelum mengisi KRS.

  1. Mahasiswa yang tidak dapat menyelesaikan studi pada akhir semester berdasarkan kalender akademik, diwajibkan membayar SPP pada semester berikutnya.
  2. Besarnya SPP bagi mahasiswa asing ditetapkan oleh Rektor ISI Padangpanjang.
  3. Mahasiswa  yang tidak  mendaftar  ulang  selama satu semester, dan bermaksud melanjutkan studi pada semester berikutnya diwajibkan membayar SPP semester yang tidak diikutinya.
  4. Apabila mahasiswa tidak membayar SPP selama dua semester berturut-turut status kemahasiswaan dicabut.

BIAYA ATAU PUNGUTAN LAINNYA

Biaya atau pungutan dapat ditarik oleh Program Studi sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan sepengetahuan Direktur Program Pascasarjana ISI Padangpanjang

MASA STUDI

  1. Selama masa studi setiap mahasiswa diwajibkan membayar biaya pendidikan.
  2. Biaya pendidikan sebagaimana dimaksud, tidak termasuk biaya penelitian dan karya seni.

PENYETARAAN/MATRIKULASI

  1. Kegiatan penyetaraan/matrikulasi diselenggarakan setelah calon mahasiswa yang dinyatakan diterima menjadi mahasiswa.
  2. Kegiatan penyetaraan/matrikulasi dilakukan sesuai dengan kebutuhan program studi dan diatur dengan keputusan Direktur Program Pascasarjana atas usulan Ketua Program Studi.

JUMLAH SKS WAJIB

Untuk memperoleh gelar Magister (S2) mahasiswa diwajibkan menempuh  beban studi  keseluruhan  sebanyak 44 SKS untuk semua Program Studi.

MASA STUDI

  1. Masa studi untuk mendapat gelar magister adalah  4 (empat) semester dan tidak lebih dari 8 (delapan) semester sejak terdaftar sebagai mahasiswa di luar cuti akademik serta tidak dapat diperpanjang.
  2. Mahasiswa yang belum dapat menyelesaikan studinya selama 8 (delapan) semester dinyatakan Putus Studi atau Drop Out (D.O).
  3. Putus studi ditetapkan dengan Surat Keputusan Rektor atas usulan Direktur.

PELAKSANAAN PERKULIAHAN

  1. Kegiatan perkuliahan dilakukan dengan dua cara yaitu secara luring (tatap muka langsung) dan daring (online).
  2. Lama perkuliahan ditentukan oleh besaran SKS mata kuliah yang bersangkutan.
  3. Jumlah tatap muka untuk satu mata kuliah dalam satu semester minimal 14 (empat belas) kali dan maksimal 16 kali termasuk kegiatan penilaian.
  4. Setiap mata kuliah harus memiliki Rancangan Pembelajaran  Semester (RPS) sesuai dengan Standar Akademik Institut  Seni Indonesia Padangpanjang.
  5. Mahasiswa wajib mengikuti perkuliahan minimal 75% dari kehadiran dosen.

TENAGA PENGAJAR

  1. Dosen atau tenaga pengajar yang berhak mengajar pada Program Pascasarjana adalah dosen yang telah lulus pendidikan Doktor, dan lulus sertifikasi dosen serta memiliki kualifikasi keilmuan yang sesuai  dengan mata kuliah yang diajarkan.
  2. Pengecualian atas ketentuan dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Surat Keputusan Rektor.
  3. Penetapan  dosen  Program  Pascasarjana  diusulkan oleh Ketua Program Studi dan ditetapkan dengan Surat Keputusan Direktur.

EVALUASI KEBERHASILAN

  1. Setiap mata kuliah yang diajarkan wajib dilakukan evaluasi keberhasilan.
  2. Evaluasi keberhasilan dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui ujian tertulis/lisan, praktikum, tugas terstruktur atau bentuk lain yang dapat mengukur tingkat kemampuan Mahasiswa.
  3. Evaluasi keberhasilan minimal  dilakukan 1 (satu) kali dalam satu semester untuk setiap mata kuliah.
  4. Evaluasi keberhasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib diikuti oleh setiap Mahasiswa.Mahasiswa yang tidak mengikuti evaluasi keberhasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberi kesempatan untuk mengikuti ujian susulan.
  5. Evaluasi  keberhasilan  susulan  dapat diselenggarakan paling lama satu bulan setelah selesainya ujian semester yang pelaksanaannya diatur oleh Ketua Program Studi.

PERBAIKAN NILAI

  1. Mahasiswa yang akan memperbaiki nilai mata kuliah tertentu dilakukan dengan cara mengulang pada semester berikutnya.
  2. Mahasiswa  yang mengulang  suatu  mata  kuliah,  nilai yang digunakan adalah nilai terakhir.
  3. Mahasiswa yang memperoleh Nilai B- dapat mengulang mata kuliah.
  4. Nilai Mata kuliah yang wajib diulang adalah Nilai C+ ke bawah.

PENILAIAN

Penilaian untuk setiap mata  kuliah  menggunakan huruf mutu sebagai berikut:

Nilai HurufBobotRentangan
A4,0086-100
A-3,7581-85
B+3,2576-80
B3,0071-75
B2,7566-70
C+2,25<66

KARTU HASIL STUDI (KHS)

Setiap akhir semester mahasiswa berhak mendapatkan Kartu Hasil Studi (KHS) yang dapat dicetak secara mandiri melalui portal akademik https://isipadangpanjang.siakadcloud.com/ . Evaluasi terhadap kemajuan mahasiswa dilakukan melalui dua mekanisme yaitu:

  1. Evaluasi keberhasilan akhir semester.
  2. Evaluasi keberhasilan akhir studi.

INDEKS PRESTASI

  1. Evaluasi keberhasilan akhir studi  dilakukan bagi mahasiswa yang telah menyelesaikan keseluruhan beban SKS yang diberlakukan di Program Studi.
  2. Evaluasi keberhasilan akhir semester dilakukan dengan menghitung  indeks  prestasi (IP) pada semester yang bersangkutan dan indeks prestasi kumulatif (IPK) yang diperoleh sampai akhir semester tersebut.

PERINGATAN TERTULIS

  1. Mahasiswa diberi peringatan tertulis apabila pada akhir semester pertama memiliki IP < 2,75.
  2. Mahasiswa dinyatakan putus studi apabila pada akhir semester kedua memiliki IPK < 2,75.
  3. IPK tersebut pada ayat (2) dihitung dari mata kuliah minimal sembilan SKS.
  4. Mahasiswa diberi peringatan tertulis apabila pada akhir semester kelima belum menyelesaikan studi.

KELULUSAN

Mahasiswa dinyatakan telah menyelesaikan pendidikan Program Magister (S2) di Program Pascasarjana Institut Seni Indonesia Padangpanjang apabila memenuhi persyaratan:

  1. Telah lulus ujian Karya Seni/Tesis..
  2. Memiliki IPK minimal 3,00, tanpa nilai C, D, dan E.

KOMPONEN PERKULIAHAN

Pendidikan Program Magister merupakan pendidikan terstruktur yang terdiri atas dua komponen:

  1. Program  perkuliahan, praktik  akademik, studi  mandiri (aktif) dan interaksi akademik yang meliputi seminar dan pertemuan ilmiah lainnya.
  2. Mahasiswa wajib mengikuti seminar nasional minimal sebagai peserta sebanyak 5 (lima) kali dan atau menjadi pembicara pada seminar nasional sebanyak 2 (dua) kali dan atau menjadi pembicara pada seminar internasional sebanyak 1 (satu) kali.
  3. Program penelitian dan Tugas Akhir menghasilkan tesis maupun karya seni yang dihargai 8 SKS

PENULISAN TESIS

Pada tahap akhir masa studi, setiap mahasiswa minat Penciptaan Seni diwajibkan untuk membuat karya seni, menampilkan karya seni hasil ciptaan sendiri, kemudian membuat laporan karya seni dalam bentuk tesis; dan mahasiswa minat Pengkajian Seni diwajibkan menulis tesis. Sementara mahasiswa yang mengambil Program Studi Studi Humanitas dan Program Studi Pendidikan Seni diwajibkan menulis tesis.

PERSETUJUAN TESIS

Bagi mahasiswa yang akan mengajukan usulan/proposal dan tesis untuk mengikuti ujian proposal dan ujian kompre harus mendapat persetujuan berupa tanda tangan dari pembimbing dan diketahui oleh Ketua Program Studi.

PERSYARATAN TESIS

  1. Ujian Proposal penciptaan/penelitian dilakukan apabila proposal sudah disetujui pembimbing dan diketahui Ketua Program Studi.
  2. Ujian Tugas Akhir tesis dapat dilakukan apabila mahasiswa sudah melaksanakan Ujian Proposal penciptaan/penelitian.

SYARAT UJIAN PROPOSAL

Mahasiswa dapat melakukan ujian proposal penelitian/karya seni dengan syarat:

  1. Telah lulus seluruh mata kuliah kecuali Tugas Akhir.
  2. Menyelesaikan seluruh kewajiban administrasi.

MEKANISME

Mekanisme pelaksanaan ujian proposal penelitian/karya seni diatur oleh Ketua Program Studi atas sepengetahuan Direktur.

PEMBIMBING TESIS

  1. Mahasiswa dalam melakukan  penelitian  dan menyelesaikan Tesis dibimbing oleh 1 (Satu) orang pembimbing, dengan ketentuan minimal bergelar Doktor di bidang Seni dan Pendidikan serta telah lulus sertifikasi dosen.
  2. Calon pembimbing Tesis dapat diusulkan oleh Mahasiswa kepada Ketua Program Studi sesuai dengan kompetensi keilmuan calon. Ketua Program Studi akan mempertimbangkan sebelum diusulkan kepada Direktur Program Pascasarjana.
  3. Berdasarkan pada ayat 1 dan 2, Direktur akan mempertimbangkan untuk ditetapkan sebagai pembimbing.
  4. Pembimbing Tesis ditetapkan dengan keputusan Direktur Program Pascasarjana.
  5. Pembimbing Tesis dapat diganti apabila dipandang tidak dapat menjalankan tugas sebagai pembimbing karena alasan kesibukan, kesehatan, meninggal dunia, mengundurkan diri, atau alasan lain yang dapat dipertanggungjawabkan.
  6. Pergantian pembimbing ditetapkan oleh Direktur Program Pascasarjana, atas usulan Ketua Program Studi.

TUGAS PEMBIMBING

Pembimbing Tesis bertugas:

  1. Membimbing mahasiswa dalam menyusun usulan Tesis sampai dengan penulisan Tesis secara teratur dan berkesinambungan;
  2. Melakukan verifikasi dan evaluasi  kemajuan mahasiswa bimbingannya  secara periodik.

PERSYARATAN PENGUSULAN TESIS

Persyaratan Pengajuan Usulan Tesis adalah:

  1. Mahasiswa yang diizinkan mengajukan usulan penciptaan/penelitian adalah mahasiswa yang telah lulus seluruh  mata kuliah kecuali Tugas Akhir dengan IPK minimal 3.00.
  2. Syarat dan tata cara untuk dapat mengajukan proposal penciptaan/penelitian ditetapkan oleh Program Studi berdasarkan Buku Panduan Akademik Program Pascasarjana Institut Seni Indonesia Padangpanjang.
  3. Format proposal penciptaan/penelitian mengacu pada Buku Pedoman Penulisan Program Studi Penciptaan dan Pengkajian Seni Program Pascasarjana Institut Seni Indonesia Padangpanjang.

UMUM

Ujian Tesis terdiri dari 2 (dua) tahap yakni:

  1. Ujian Proposal;
  2. Ujian Tugas Akhir.

UJIAN PROPOSAL TESIS

Prosedur Pengajuan Ujian Proposal Penciptaan/Penelitian adalah:

  1. Mahasiswa mengajukan proposal Tesis dengan mengisi formulir Proposal Tesis.
  2. Proposal penelitian Tesis tersebut telah disetujui oleh Pembimbing dan Ketua Program Studi.
  3. Ketua Program Studi mengusulkan calon Dewan Penguji dan jadwal Ujian Proposal kepada Direktur untuk mendapat pertimbangan dan persetujuan pelaksanaannya.
  4. Penentuan dan penetapan Dewan Penguji proposal Tesis ditetapkan oleh Direktur.
  5. Pelaksanaan Ujian Proposal Tesis dijadwalkan paling cepat 7 (tujuh) hari setelah pendaftaran.

PENILAIAN PROPOSAL

  1. Penilaian ujian Proposal penciptaan/penelitian mencakup aspek:
    • Isi dan bobot tesis;
    • Penyajian isi tesis secara lisan;
    • Kemampuan menjawab pertanyaan.
  2. Penilaian isi tesis mencakup aspek:
    • Keaslian/orisinalitas isi tesis yang dikemukakan;
    • Bobot permasalahan yang diajukan;
    • Landasan konseptual, kerangka pemikiran teoritis/teori;
    • Metode penelitian/penciptaan;
    • Cara penyajian hasil penarikan kesimpulan dan penyusunan saran;
    • Keterkaitan tesis dengan bidang kajian yang diambil Mahasiswa;
    • Sumbangan terhadap ilmu pengetahuan dan/atau kemaslahatan manusia.
  3. Setiap aspek memiliki bobot, jumlah bobot 100 persen, dan setiap bobot penilaian ditentukan oleh Program Studi.

PROSEDUR UJIAN TESIS

Prosedur Pengajuan Ujian Tesis adalah:

  1. Mahasiswa mengajukan Ujian Tesis dengan mengisi formulir.
  2. Melampirkan minimal 5 (lima) buah sertifikat sebagai peserta seminar nasional dan atau 2 (dua) buah sertifikat sebagai pemateri seminar nasional dan atau 1 (satu) buah sertifikat sebagai pemateri seminar internasional yang terkait dengan bidang seni dan budaya serta pendidikan.
  3. Tesis yang diajukan untuk Ujian Tugas Akhir telah disetujui oleh pembimbing dan Ketua Program Studi.
  4. Dewan penguji Ujian Tugas Akhir tesis ditetapkan oleh Direktur berdasarkan usulan Ketua Program Studi.
  5. Berkaitan dengan ayat (2), mahasiswa menyerahkan tesis ke sekretariat sebanyak 5 (lima) rangkap.
  6. Pelaksanaan Ujian Tugas Akhir dijadwalkan paling cepat 7 (tujuh) hari setelah pendaftaran.
  7. Pelaksanaan sidang pertanggungjawaban karya seni dilaksanakan setelah pertunjukan, pameran, dan penayangan karya seni.

PENILAIAN TESIS

  1. Penilaian ujian Karya Seni/Tesis mencakup aspek:
    • Isi dan bobot Karya Seni/Tesis;
    • Penyajian isi Karya Seni/Tesis secara lisan;
    • Kemampuan menjawab pertanyaan.
  2. Penilaian isi Karya Seni/Tesis mencakup aspek:
    • Keaslian/orisinalitas isi Karya Seni/Tesis yang dikemukakan;
    • Bobot permasalahan yang diajukan;
    • Landasan konseptual, kerangka pemikiran teoritis/teori;
    • Metode penelitian/metode penciptaan;
    • Cara penyajian hasil  penarikan kesimpulan dan penyusunan saran;
    • Keterkaitan tesis dengan bidang kajian yang diambil mahasiswa;
    • Sumbangan terhadap ilmu pengetahuan dan/atau kemaslahatan manusia.
  3. Setiap aspek memiliki bobot, jumlah bobot 100 persen, dan setiap bobot penilaian ditentukan oleh program studi.
  4. Penyebutan nilai dilaksanakan langsung setelah mahasiswa dinyatakan lulus dalam Ujian Tesis.

PENILAIAN AKHIR

  1. Penilaian Ujian Tesis dinyatakan dalam bentuk angka dengan kisaran 60 sampai dengan 100.
  2. Hasil akhir nilai ujian Tesis merupakan nilai rata-rata dari keseluruhan Dewan Penguji yang kemudian dikonversikan ke bentuk huruf.
  3. Konversi nilai akhir ujian Karya Seni/Tesis sebagai berikut.
Nilai HurufBobotRentangan
A4,0086-100
A-3,7581-85
B+3,2576-80
B3,0071-75
B-2,7566-70
C+2,25<66

4. Berdasarkan nilai yang diperoleh mahasiswa dapat dinyatakan lulus atau tidak lulus ujian Tesis.

5. Ujian Tesis dinyatakan lulus jika mendapatkan nilai minimal B+.

6. Nilai Akhir (IPK) keseluruhan lebih besar atau sama dengan 3.00 (tiga. nol)

PERBAIKAN TESIS

  1. Mahasiswa yang dinyatakan lulus ujian Tesis dengan perbaikan, wajib memperbaiki sesuai dengan rekomendasi tim penguji.
  2. Perbaikan Tesis dianggap selesai apabila telah disetujui dan ditandatangani oleh seluruh tim penguji.
  3. Jangka waktu untuk  merevisi tesis paling lama 90 (sembilan puluh) hari sejak ujian dilaksanakan.
  4. Apabila dalam jangka waktu yang ditetapkan, mahasiswa teruji belum menyelesaikan revisi tesis, maka yang bersangkutan harus mengajukan usulan perpanjangan maksimal satu bulan dengan persetujuan pembimbing.

PENGESAHAN TESIS

  1. Laporan Tesis yang telah disetujui tim penguji, ditandatangani dan disahkan oleh Ketua Program Studi dan Direktur Program Pascasarjana.
  2. Adapun daftar distribusi laporan karya/tesis sebagai berikut.
No.Penerima/UnitJumlah
1.Ketua Penguji                                                        1
2.Anggota Penguji                                                      1
3.Pembimbing                                                          1
4.Perpustakaan Pusat                                             1
Jumlah4

YUDISIUM

  1. Yudisium dilaksanakan bagi mahasiswa yang telah dinyatakan lulus dalam ujian Tesis.
  2. Pernyataan yudisium dilakukan oleh Direktur Program Pascasarjana.
  3. Apabila Direktur Program Pascasarjana berhalangan hadir, pernyataan yudisium dapat diwakili oleh Wakil Direktur Program Pascasarjana.
  4. Yudisium dilaksanakan pada akhir periode Ujian Tesis.

GELAR

  1. Gelar magister diberikan kepada mahasiswa yang dinyatakan lulus dalam yudisium.
  2. Sebutan gelar Magister sesuai dengan bidang ilmu berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  3. Gelar Magister yang telah diperoleh dapat dicabut apabila di kemudian hari yang bersangkutan diketahui memperoleh gelar tersebut dengan cara yang tidak sah.
  4. Sebutan gelar :
    • Magister Penciptaan dan Pengkajian Seni adalah M.Sn. (Magister Seni)
    • Magister Studi Humanitas adalah M.S.H. (Magister Studi Humanitas)
    • Magister Pendidikan Seni adalah M.Pd. (Magister Pendidikan)

PREDIKAT KELULUSAN

  1. Predikat kelulusan terdiri atas 3 tingkat yaitu: Pujian, Sangat Memuaskan, dan Memuaskan yang dinyatakan dalam Transkrip Akademik.
  2. Predikat kelulusan untuk Program Magister adalah:
    • IPK 3,76 – 4,00 : Pujian.
    • IPK 3,51 – 3,75 : Sangat memuaskan;
    • IPK 3,00 – 3,50 : Memuaskan;
  3. Predikat kelulusan dengan pujian ditentukan dengan memperhatikan masa studi paling lama 4 (empat) semester.

WISUDA

  1. Mahasiswa yang telah dinyatakan lulus berhak mengikuti wisuda.
  2. Syarat untuk mengikuti wisuda adalah:
    • Dinyatakan lulus dalam yudisium yang dibuktikan dengan salinan berita acara secara kolektif.
    • Menyerahkan bukti hardcopy dan softcopy laporan Karya Seni/Tesis kepada pembimbing, penguji, dan perpustakaan;
    • Menyerahkan surat bebas dari segala tanggungan administrasi di Program Pascasarjana;
    • Menyerahkan bukti bebas peminjaman perpustakaan pusat.
    • Menyerahkan bukti tulisan dalam bentuk artikel/jurnal yang telah disetujui oleh pembimbing dan diterbitkan dalam versi online/cetak

PELAKSANAAN WISUDA

  1. Pendaftaran wisuda di Subbagian Umum Program Pascasarjana, paling lambat 30 (tiga puluh) hari sebelum pelaksanaan wisuda.
  2. Wisuda Program Pascasarjana ditetapkan oleh Rektor Institut Seni Indonesia Padangpanjang.

IJAZAH

  1. Setiap mahasiswa yang telah yudisium wajib mengikuti wisuda.
  2. Setiap mahasiswa yang telah diwisuda berhak memperoleh ijazah.
  3. Ijazah hanya dikeluarkan 1 (satu) kali dalam versi bahasa Indonesia dan bahasa Inggris.
  4. Ijazah diberikan oleh Program Pascasarjana apabila bukti publikasi artikel telah diterbitkan dalam versi online/cetak
  5. Legalisasi Fotocopi Ijazah ditandatangani oleh Direktur Program Pascasarjana.

TRANSKRIP AKADEMIK

  1. Mahasiswa yang telah dinyatakan lulus berhak memperoleh Transkrip Akademik yang berisi daftar nilai mata kuliah yang telah ditempuh.
  2. Transkrip Akademik dikeluarkan oleh Program Pascasarjana.
  3. Legalisasi fotokopi transkrip akademik, ditanda tangani oleh Direktur Program Pascasarjana.

ADMINISTRASI

  1. Semua kegiatan administratif dikoordinasikan oleh Subbagian Umum Pascasarjana.
  2. Subbagian Umum Pascasarjana bertugas memfasilitasi pelayanan administrasi baik bidang akademik maupun umum.