Sejarah

Sejarah berdirinya Pascasarjana ISI Padang Panjang

Pascasarjana Institut Seni Indonesia (ISI) Padangpanjang lahir setelah mendapat izin dari Departemen Pendidikan Nasional Direktorat Pendidikan Tinggi Nomor 2852/D/T/2008 Tanggal 27 Agustus 2008 tentang pembukaan Program Studi Penciptaan dan Pengkajian Seni. Surat izin pembukaan Prodi dimaksud ditandatangani oleh Prof. Dr. Fasli Jalal, Ph.D selaku Direktur Jenderal. Dengan keluarnya izin pendirian Prodi Magister Penciptaan dan Pengkajian Seni, maka saat itu pula Program Pascasarjana mulai ada di STSI Padangpanjang. Adapun penerimaan mahasiswa baru dimulai pada semester genap Tahun Akademik 2008/2009.

Keberadaan Pascasarjana tidak lepas dari sejarah kelahiran ISI  Padangpanjang yang didahului dengan berdirinya ASKI Padangpanjang (1965) melalui Surat Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Kebudayaan Nomor 84 tahun 1965 tanggal 22 Desember 1965. Kelahiran ASKI ini didasari Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 pasal 32 beserta penjelasannya. Berdirinya ASKI diawali dengan adanya KOKAR A dan B. KOKAR A yang kemudian menjadi Akademi Seni Karawitan Indonesia (ASKI). ASKI Padangpanjang resmi berubah status menjadi STSI Padangpanjang 15 Juni 1999 berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 56 tahun 1999 yang diresmikan 4 Desember 1999 oleh Direktorat Jenderal (Dirjen) Pendidikan Tinggi (Dikti) Depdiknas, Prof. Dr. Satriyo Sumantri Brojonegoro. Selanjutnya berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2009 tanggal 31 Desember 2009, ditetapkan bahwa mulai 1 Januari 2010 Sekolah Tinggi Seni Indonesia (STSI) berubah menjadi Institut Seni Indonesia (ISI) yang diresmikan oleh Wakil Menteri Pendidikan Nasional (Wamendiknas), Prof. Dr. Fasli Jalal, Ph.D pada tanggal 17 Juli 2010.

Pada tahun 2023 Program Pascasarjana ISI Padangpanjang telah memiliki empat  program studi, yaitu:

  • Program Studi Penciptaan dan Pengkajian Prodi ini dibuka berdasarkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Depdiknas Nomor 2852/D/T/2008 tanggal 27 Agustus 2008.
  • Program Studi Studi Humanitas. Prodi ini dibuka berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 207/E/O/2021 tanggal 27 April 2021,
  • Program Studi Pendidikan Seni. Prodi ini dibuka berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 238/E/O/2021 tanggal 7 Juni 2021, dan
  • Program Studi Penciptaan Seni Program Magister Terapan. Prodi ini dibuka berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 08/D/OT/2023 tanggal 4 Januari 2023.